Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu truk di Mojosongo, Boyolali (Selasa, 7/2). Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan atas tunggakan pajak sebesar Rp. 200 juta.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Wiji Siswanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak. Sebelum menyita aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Boyolali lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.
“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Rifki.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 22 views