Tim yang terdiri dari fungsional penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Dusun Tanjung Kulon, Kabupaten Pekalongan (Rabu, 1/2). Kunjungan ke pabrik pengolahan kayu tersebut merupakan tindak lanjut permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Dalam kunjungan tersebut, Rendy Brian, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang mengonfirmasi beberapa hal kepada wajib pajak diantaranya adalah memastikan terdapat tempat kegiatan produksi.

Rendy menjelaskan bahwa memiliki tempat kegiatan produksi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan PKP  berisiko rendah. Di samping itu, lanjut Rendy, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan tepat waktu.

Persyaratan tersebut, sebut Rendy, terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 209/PMK.03/2021.

Selain mengonfirmasi persyaratan PKP berisiko rendah, Rendy menjelaskan pula mengenai salah satu fasilitas yang akan diperoleh apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

“PKP berisiko rendah dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak” jelasnya.

Lebih lanjut Rendy menjelaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas wajib pajak.

“Apabila kondisi keuangan perusahaan bagus, kegiatan bisnis semakin bagus, penerimaan dari perpajakan tentu akan semakin bagus” tutup Rendy.

 

Pewarta: Rendy Brian
Kontributor Foto: Agung Budi
Editor: Dyah Sri Rejeki