Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak di kantor Dinas Lingkungan Hidup UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Natuna di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 24/1).

Pojok Pajak dibuka untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbarengan dengan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz menyampaikan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 112/PMK.03/2022 berlaku sejak 14 Juli 2022. Selanjutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut mulai berlaku sepenuhnya mulai tanggal 1 Januari 2024. Nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang menggunakan NPWP bagi orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK.

“Per tanggal 1 Januari 2024, masyarakat cukup menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. Akan tetapi, jika status pemadanan NIK-NPWP belum valid maka wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pemadanan secara mandiri pada laman DJP online,” jelas Faris.

“Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mudah oleh wajib pajak melalui laman DJP online. Wajib pajak hanya perlu masuk ke akun DJP online, kemudian buka tab profil dan memasukan NIK kemudian validasi,” tambah Faris.

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Giting
Editor: Arif Miftahur Rozaq