
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada para datok penghulu dan perangkat desa dari 15 desa di Kecamatan Bandar Pusaka (Kamis, 09/2). Penyuluhan perpajakan diadakan di Aula Kantor Kecamatan Bandar Pusaka mengangkat tema kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Bandar Pusaka Cakra Agie Winapati, S.IP, M.Ec.Dev dengan mengingatkan kembali kepada para pengelola keuangan desa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dengan benar sesuai ketentuan perpajakan untuk menghindari sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Hal tersebut yang melatarbelakangi mengapa di akhir tahun 2022 lalu Camat Bandar Pusaka menghimbau langsung para datok penghulu yang belum menyetorkan pajak atas dana desa untuk segera menyetorkan pajak-pajak yang terutang. Lebih lanjut Cakra menyampaikan, selain menyelesaikan kewajiban perpajakan, para datok penghulu diharapkan mampu menggunakan anggaran dana desa dengan baik dan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Camat Bandar Pusaka untuk mengingatkan para datok penghulu di wilayahnya agar menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan benar. Selain itu, terhadap tiga desa dengan pemenuhan kewajiban perpajakan terbaik di Bandar Pusaka juga diberikan piagam apresiasi dari KPP Pratama Langsa, yaitu Desa Batu Bedulang, Desa Serba dan Desa Bengkelang.
Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan memberikan asistensi kepada para peserta acara untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan membuat komitmen tertulis antara KPP Pratama Langsa dengan para datok penghulu untuk siap menyelesaikan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Indra Gabe Simorangkir |
Kontributor Foto: Abdullah Badawi Ritonga |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 views