Sebanyak 70 pegawai RSUD Kota Banjar mengikuti  Bimbingan Pemutakhiran Data Mandiri NIK-NPWP  dan Pelaporan SPT Tahunan di Aula RSUD Kota Banjar (Jumat, 10/2).

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini  diawali dengan sambutan Direktur RSUD Kota Banjar dr. H Agus Budiana Ekaputra. Ia mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Banjar yang telah mengadakan sosialisasi dan berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan  oleh Penyuluh Pajak Dani Tantoni dan Imet Nur Kharisma dengan penjelasan tahap demi tahap Pemutakhiran Data Mandiri NIK NPWP yang dilanjutkan dengan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2022 melalui e-Filing .

Dani menyampaikan bahwa  SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban bagi para wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal dengan NPWP, termasuk  para Aparatur Sipil Negara. Sesuai  ketentuan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) nomor 41 Tahun 2019, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/POLRI) wajib melaporkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2022 secara elektronik via e-filling di laman DJP Online.

“Dengan demikian setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2 dari bendahara, maka SPT Tahunan dapat segera dilaporkan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak,” ujar Dani.

Di akhir acara, Tim KP2KP Banjar Imet Nur kharisma  menyampaikan permintaan dukungan atas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) untuk Tahun 2023. Ia menyampaikan dukungan masyarakat kepada KPP Pratama Ciamis dapat berupa tidak memberikan imbalan apapun setelah menerima layanan di KPP maupun di KP2KP.

 

Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha