
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menjadi narasumber dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berdasarkan Perencanaan Basis Data (PBD) terhadap Bendahara Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri se-Kabupaten Buleleng berlokasi di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) (Kamis, 9/2)
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Made Sri Suparmi dan sambutan oleh Eka Titi Suryani sebagai Widya Prada Ahli Muda Subtansi Koordinator (Sukor) Peserta Didik PAUD dan PNF. Kali ini ada dua tenaga Penyuluh dari KPP Pratama Singaraja yaitu Putu Herby Pratama dan Ni Nyoman Linda Savitri.
"Kami mengimbau Bapak/Ibu untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Caranya mudah dan cepat Bapak/Ibu hanya tinggal login ke situs pajak.go.id," tutur Putu Herby Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja yang menjadi salah satu pemateri pada hari ini.
Materi PMK nomor-59/PMK.03/2022 tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 dibawakan oleh Putu Herby Pratama, lalu materi kedua berupa peraturan potong dan pungut oleh bendahara dibawakan oleh Ni Nyoman Linda Savitri.
Setelah pemaparan materi, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Penyuluhan ini dimulai pukul 09.30-10.30 WITA. Acara ditutup oleh Eka Titi Suryani, Eka Titi berharap tidak ada lagi penghindaran pajak oleh bendahara.
Pewarta: Rahmania Rahayu |
Kontributor Foto: Rahmania Rahayu |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 10 views