
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar bertempat di Aula BPKAD, Denpasar (Kamis, 9/2).
Edukasi yang berlangsung selama dua jam selain dihadiri oleh Kepala BPKAD Denpasar juga diikuti oleh puluhan pegawai di lingkungan BPKAD Denpasar.
Pada kesempatan membuka acara tersebut, Kepala BPKAD Denpasar Ni Putu Kusumawati, mengajak seluruh jajaran untuk menyukseskan program pemerintah ini. “Kami dari Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini BPKAD siap mendukung program pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang tengah digencarkan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu RI,” ungkap Ni Putu.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu NIngsih pada kesempatan selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara tersebut. Selain kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP, Nyoman juga meminta dukungan dari jajaran Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung KPP Pratama Denpasar Barat dalam mewujudkan KPP Denpasar menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah, kami mengharapkan dukungan dari para stakeholder,” kata Nyoman lebih lanjut.
Selanjutnya Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Lindasari C. Veronica Br. Sianturi, Ika Lastri Banjarnahor, dan Raras Supriyaningtiyas secara bergantian menjadi pembicara dalam acara ini. Pada kesempatan tersebut, mereka menyampaikan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP dan pemutakhiran data mandiri di aplikasi DJP Online kepada para peserta.
Mengawali materi Lindasari mengungkapkan bahwa kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk negara Indonesia.
“Agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP, NIK harus diaktivasi terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online," kata Lindasari.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan pemutakhiran data. Sehingga seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta : Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto : Dikyasis Rachman |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 12 views