
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan kegiatan pembangunan villa di Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Rabu, 8/2).
Anggota Tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.
Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan. Berdasarkan pengakuan Warga Negara Asing (WNA) pemilik bangunan, kegiatan pembangunan villa tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Wawan pun meminta data terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan villa milik WNA tersebut untuk di lakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan Data Alat Keterangan (Alket) ke KPP terdaftar," tutur Wawan
Kedatangan tim KP2KP Ubud disambut baik oleh WNA. Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun villa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 29 views