Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil menyelenggarakan kunjungan ke Kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Aceh Singkil (Kamis, 19/1). Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum W bersama pelaksana dari KP2KP Aceh Singkil disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Drs. Azmi M.A.P.

Kunjungan ini dilakukan untuk koordinasi terkait pemadanan NIK-NPWP dan persiapan penerbitan Bukti Potong 1721-A2 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil. Bukti Potong 1721-A2 harus diterbitkan sebagai dokumen tambahan untuk proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022.

Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah kewajiban setiap Wajib Pajak termasuk para ASN di Kabupaten Aceh Singkil. Sehubungan hal tersebut Sekda Kabupaten Aceh Singkil juga mendukung upaya kerjasama antara pemerintah daerah dan Ditjen Pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum W berharap dengan diadakannya kegiatan koordinasi secara langsung ke Kantor Sekretariat Daerah dan instansi-instansi terkait, maka penerbitan Bukti Potong 1721-A2 oleh bendahara instansi terkait dapat dilakukan sesegera mungkin sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing bila sudah mendapatkan bukti potong.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga turut serta meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara umum.

 

Pewarta: Cendana TW
Kontributor Foto: Anugrah Agung
Editor:Cendana TW