Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengunjungi Kantor Kecamatan Sangatta Utara sesuai dengan permohonan narasumber di Jalan Diponogoro, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Selasa, 31/1).

Sebagai bentuk dari penerapan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, KPP Pratama Bontang memberikan materi singkat dan asistensi terkait pemutakhiran data dan pelaporan SPT Tahunan bagi ASN Kecamatan Sangatta Utara.

Asistensi pemutakhiran data dan pelaporan SPT Tahunan tersebut dibuka dengan sambutan dari Muhammad Yunus, Sekretaris Kecamatan Sangatta Utara. “Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajban dari seluruh Wajib Pajak dan kita sendiri yang merupakan Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh bagi masyarakat khususnya masyarakat Sangatta Utara dengan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,” ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Endah Purwaningsih, Kepala KP2KP Sangatta dan dan pemaparan materi singkat tentang pemutakhiran data dari Riza Teguh Kurniawan, Account Representative KPP Pratama Bontang. “Sesuai dengan PMK Nomor 112 tahun 2022 dimana NPWP akan berganti format menjadi 16 digit NIK per 1 Januari 2024, maka seluruh wajib pajak yang NPWP-nya belum dilakukan pemadanan NIK-NPWP diharapkan untuk segera dilakukan pemadanan melalui laman DJP Online pada menu profil sebelum 31 Maret 2023," jelas Riza.

Tidak lupa di akhir acara, Tim KPP Pratama Bontang menyampaikan kanal layanan online bagi wajib pajak yang ingin bertanya dan berkonsultasi secara. Layanan online KPP Pratama Bontang dapat diakses di halaman sosial media @pajakbontang.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Rifki Azhari Subhananda
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji