
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar Kelas Pajak perdana untuk tahun 2023. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini memanfaatkan media Zoom Meeting, di Ruang Penyuluh KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No. 372, Kota Bandung (Selasa (31/1). Tema utama yang dibahas pada Kelas Pajak ini adalah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja “Kluster Perpajakan”.
Pukul 10.00 WIB kegiatan dimulai dengan dipandu oleh Siti Zainab Rahmatillah selaku pembawa acara. Sebelum sesi penjabaran dan diskusi dimulai, Rahma terlebih dahulu mengajak para peserta Kelas Pajak untuk melakukan presensi kehadiran dan mengikuti pre-tes.
Pembahasan dibuka oleh Susanto yang menjelaskan secara umum mengenai latar belakang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja “Kluster Perpajakan” ini.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Rindang Kartika tentang pasal-pasal yang berubah pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini. “Untuk perubahannya sendiri paling banyak di bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu ada 13 pasal yang dirubah,” tutur Rindang.
Selain membahas mengenai Perpu Nomor 2 tahun 2022, Tim Penyuluh juga menyinggung tentang pemutakhiran data dan reformasi perpajakan. Rahma mengingatkan para peserta Kelas Pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri di laman DJP Online. “Sebelum melaporkan SPT, jangan lupa untuk memutakhirkan data terlebih dahulu ya. Silakan cek lagi, NPWP pribadi kita masing-masing, lalu ingatkan juga orang-orang di sekitar kita untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data mandiri,” pesan Rahma.
Kegiatan diakhiri pukul 11.30 WIB. Sebelum menutup acara, Rindang menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan terkait dengan perpajakan, maka dipersilakan untuk melakukan konsultasi secara langsung di loket KPP atau dapat juga secara online di nomor WhatsApp +62 812-2022-6459.
Pewarta: Dini Aulia |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 15 views