Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Majene (Jumat, 27/1). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan sekaligus melakukan wawancara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Saya ingin menjadi warga negara yang baik, mau juga bayar pajak untuk negara. Saya belum paham betul perpajakan pak, jadi mohon arahannya,” tutur Siti Aminah selaku pemilik rumah makan.

Account Representative menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak kepada pengusaha tersebut. Berdasarkan keterangan wajib pajak, wajib pajak belum paham tentang perpajakan sehingga meminta arahan dari Account Representative.

“Untuk pengenaan pajak penghasilan ibu sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu sebesar 0,5% dari omset ibu perbulan, pembayaran dapat dilakukan di bank persepsi atau kantor pos. selain membayar, ada juga lapor pajak atau pelaporan SPT Tahunan bu yang dimulai dari 1 Januari sampai tanggal 31 Maret yang dilakukan setahun sekali,” jelas Saddang selaku Account Representative.

Lebih lanjut, Account Representative juga memberikan informasi tambahan kepada Aminah bahwa untuk tahun pajak 2022 pengenaan tarif PPh Final 0,5% berlaku ketika omset lebih dari Rp 500 juta. Aminah mengucapkan terima kasih kepada Account Representative yang telah memberikan edukasi perpajakan sehingga Aminah paham dan ingin berkontribusi dalam membangun negara.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda