Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 10/2).
Selain pemadanan NIK sebagai NPWP, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri juga memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengerti tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah dengan benar.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung |
Editor: Syarifah S. R. |
- 8 views