
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tembilahan memberikan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepada seluruh ASN/Non ASN Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dan BUMN yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Selasa, 24/1).
Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah implementasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sosialisasi dilakukan secara door to door dengan mengimbau dan mengajak para ASN di setiap Instansi Pemerintah dan BUMN untuk segera melakukan validasi NIK pada laman djponline.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 harus sudah melakukan validasi NIK jika ingin melaksanakan kewajiban perpajakan atau untuk melakukan pembayaran pajak.
“Pemerintah akan memfungsikan NIK sebagai NPWP yang merupakan perwujudan integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun perpajakan setiap warga negara,” ujar Gunawan.
“Jika sampai 1 Januari 2024 belum melakukan pemadanan NIK, maka wajib pajak tidak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya, maka dari itu kami berharap wajib pajak yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan Pemadanan NIK agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan,” tambahnya.
- 99 views