
"Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id, kawan pajak dapat terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP di menu profile," ujar penyuluh pajak Rosina Dwi Rahadiani memberikan penjelasan dalam tayangan Instagram live melalui akun @pajakcibeunying (Kamis, 2/2).
Kegiatan siaran langsung instagram bertajuk ‘Ada Apa dengan NIK-NPWP?’ yang dipandu oleh Kania Laily Salsabila ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan penggunaan NIK bagi wajib pajak orang pribadi warga Negara Indonesia sebagai identitas perpajakan. Hal tersebut juga diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Rosina.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP telah berlaku mulai 14 Juli 2022 secara terbatas sebagai login pada aplikasi djponline milik wajib pajak. Seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan data sebelum 31 Desember 2023, mengingat mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas wajib pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan data NIK – NPWP baik secara mandiri melalui menu profile pada laman djponline.pajak.go.id, kemudian melakukan pemadanan dan pembaruan data profile. Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam melakukan pemadanan data mandiri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
“Mari segera lakukan pemadanan data NIK – NPWP demi kelancaran administrasi perpajakan, jangan sampai ketinggalan kereta sebelum 31 Desember 2023,” pungkas Rosina menutup acara.
Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani |
Kontributor Foto: Erik Rubiyanto dan Kania Laily |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 6 views