Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis terkait pemutakhiran secara mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman djponline.pajak.go.id kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) KPPN Serui yang bertempat di Aula Kantor KPPN Serui Jl. Maluku, Yapen Selatan, Serui, Papua (Senin, 6/2).

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Serui Gatot Setyo Hariono. Dalam sambutannya, Gatot menyampaikan bahwa ia sengaja mengundang narasumber dari KP2KP Serui karena mendengar kabar akan digunakannya NIK sebagai NPWP secara menyeluruh terhadap semua wajib pajak termasuk ASN. “Saya sangat terbantu dengan adanya asistensi dan bimbingan teknis dari KP2KP Serui bagi karyawan dan karyawati KPPN Serui dalam melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak secara mandiri ini, sehingga seluruh karyawan dan karyawati KPPN Serui dengan mudah dan dalam waktu singkat sudah melakukan pemadanan NIK-nya sebagai NPWP,” ungkap Gatot.

Secara terpisah, Pujianto selaku Kepala KP2KP Serui mengatakan bahwa kegiatan asistensi dan bimbingan teknis terkait NIK sebagai NPWP atau yang dikenal dengan istilah Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) akan dilakukan secara terus menerus dari Januari 2023 sampai dengan akhir Maret 2023.

“Baik kepada wajib pajak, instansi pemerintah pusat/daerah dan wajib pajak pemberi kerja yang memiliki pegawai/karyawan dalam jumlah banyak di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga  diharapkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Yapen NIK-nya sudah bisa digunakan sebagai NPWP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” jelas Pujianto.

Dalam kesempatan yang sama, Pujianto juga menjelaskan bahwa kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP ini di samping bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id juga bisa dilayani di KP2KP Serui. “Oleh karena itu saya mengimbau kepada wajib pajak agar datang ke KP2KP Serui beralamat di Jalan Maluku No.28, Serui, Papua pada jam layanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan asistensi pemutakhiran oleh petugas pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta:Pujianto
Kontributor Foto:Faza Hasyim Asyarie
Editor:Bayu Kristianto