
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kegiatan penyuluhan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022 di Aula KPP Pratama Badung Utara (Selasa, 31/1). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh notaris yang tergabung dalam IKPI Bali. Notaris yang diundang adalah notaris yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara maupun notaris di luar wilayah Kabupaten Badung yang bekerja sama dengan wajib pajak wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara.
Dalam sambutannya, Wicaksono selalu Kepala KPP Pratama Badung Utara menyampaikan bahwa tujuan diundangnya notaris pada kesempatan pertama sosialisasi ini supaya para notaris menjadi penyambung lidah dalam mendukung program pemerintah mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP. Wicaksono menambahkan, dengan target sebanyak 27.000 wajib pajak, hanya sekitar 5.000 orang yang telah memutakhirkan datanya melalui laman pajak.go.id. Oleh karena itu, bantuan dari para notaris ini sangat dibutuhkan demi mencapai target yang ditentukan.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi PMK-112 Tahun 2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Reza Permana dan penjelasan mengenai proses bisnis Registrasi CTAS yang dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Jalu Atmojo. Jalu menyampaikan bahwa dengan adanya pembaruan sistem yang dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di tahun 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia.
Terakhir, acara ditutup dengan sesi tanya jawab. “Semoga dengan adanya pemadanan ini, berbagai kemudahan dan manfaat bagi pengguna layanan dapat dirasakan dari penerapan NIK sebagai NPWP”," tutur I Gede Oka, salah satu peserta sosialisasi.
Pewarta: Rizky Layna Kamala |
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala |
Editor: Bonita |
- 13 views