
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan koordinasi dan edukasi pemadanan NIK-NPWP dengan kegiatan kunjungan lapangan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Negara Indonesia Denpasar dengan alamat Jalan Raya Puputan Renon Nomor 27, Dangin Puri Kelod, Denpasar (Kamis, 2/2).
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Reza Palevie memaparkan urgensi pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Berdasar PMK Tersebut, penggunaan NIK sebagai NPWP wajib diberlakukan dalam administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024. Reza menambahkan, “Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan mandiri melalui akun djponline.pajak.go.id, saluran kring pajak 1500200 dan live chat www.pajak.go.id.”
Perwakilan Bagian Umum Kanwil BNI Denpasar I Gusti Made Indira Kumala menyampaikan dukungan atas aturan tersebut dan meneruskan materi edukasi melalui penyebaran leaflet integrasi NIK dan NPWP yang didapatkan baik fisik leaflet maupun softcopy leaflet kepada karyawan di lingkungan Kanwil BNI Denpasar.
Melalui kunjungan ini, Kepala Seksi Pengawasan VI Ni Kadek Alit Agustini Witari menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut Kanwil BNI Denpasar. KPP Denpasar timur akan terus menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja Denpasar Timur dalam mensukseskan pemadanan NIK-NPWP.
- 13 views