Kantor  Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Dabo Singkep bekerja sama dengan Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi para pengurus, dokter dan karyawan  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 2/2).

Materi edukasi yang diberikan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban bendahara, serta perpajakan bagi para dokter/tenaga medis. Kegiatan dihadiri 45 perwakilan karyawan dari masing-masing bagian di rumah sakit  agar kegiatan operasional tetap berjalan.

Tema pertama yang disampaikan tentang pemadanan NIK dan NPWP, dilanjutkan dengan praktek langsung pemadanan oleh masing-masing peserta. Peserta yang hadir diharapkan dapat menyebarluaskan tata cara pemadanan ke rekan kerjanya yang lain. Materi selanjutnya tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah terutama yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan materi terakhir tentang perpajakan untuk dokter (tenaga medis).

“Kegiatan ini sangat berguna, kami  jadi lebih memahami tentang perpajakan bagi dokter ataupun rumah sakit  serta  pemadanan NIK-NPWP,” ujar dr. Roni, Direktur RSUD Dabo sekaligus dokter di rumah sakit tersebut.

“Kegiatan Edukasi perpajakan di RSUD Dabo Singkep dibarengi Pojok Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dari wajib pajak, baik SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan para karyawannya maupun SPT Masa dari bendahara rumah sakit, di samping meningkatkan jumlah pemadanan NIK-NPWP dari wajib pajak orang pribadi,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

 

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Ahmad WafiG
Editor:Arif Miftahur Rozaq