
Camat Andir Budi Taufik Rahmat telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 secara daring (online) menggunakan e-Filing di Pendopo Kantor Camat Andir, Jalan Tundungsari Nomor 001, Kota Bandung, Jawa Barat (Selasa, 14/2).
Kegiatan penyampaian SPT Tahunan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati, bersama tim publikasi dari KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Turut hadir juga dalam acara tersebut seluruh lurah di wilayah Kecamatan Andir yaitu Lurah Garuda Sandra Devi Abri Viana, Lurah Maleber Hery Hermawan, Lurah Dunguscariang Dikdik Buldiansyah, Lurah Ciroyom Agus Firmansyah, Lurah Campaka Iyan Sopuan Hadim dan Lurah Kebon Jeruk Deni Syefudin.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Andir serta mengajak wajib pajak di Kecamatan Andir untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, karena lebih awal, lebih nyaman. Ia pun mengungkapkan dengan adanya e-Filing dapat memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan secara elektronik karena bisa disampaikan dari mana saja dan kapan saja serta bersifat real time.
Budi mengajak untuk bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju. "Kita sebagai ASN harus menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyarakat. Nah, salah satunya bisa dimulai dari lapor SPT Tahunan tepat waktu," tuturnya.
"Pajak yang sudah dikumpulkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana, prasarana, bantuan untuk dunia pendidikan, dan bantuan kesehatan. Bandung Bermartabat, Pajak Kuat, Indonesia Maju!" ujar Budi.
Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Budi selaku Camat Andir beserta seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Andir tersebut. Hal ini tentunya dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Sony mengungkapkan bahwa baru sekitar 870 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan dari 3454 jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di wilayah Kecamatan Andir yang berstatus wajib melaporkan SPT Tahunannya.
"Bagi yang belum lapor SPT Tahunan agar bisa segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 31 Maret 2023," ajak Sony.
Sony mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kecamatan Andir Kota Bandung. "Terima kasih atas sinergi yang terjalin selama ini, mulai dari kegiatan rekonsiliasi pajak pusat, kerja sama penghimpunan data terkait perpajakan, hingga kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan yang dilaksanakan hari ini," tutur Sony.
"Jika masih ada hal yang perlu ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu masyarakat yaitu melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak yang dapat dilihat pada www.pajak.go.id, menghubungi KringPajak 1500200, atau pun melalui media sosial (Facebook, Instagram, dan Twitter) @pajakbojonagara, layanan chat WhatsApp Boga Lakon (Bojonagara Layanan Konsultasi Online) di nomor 0811-2004-5428, serta layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara," pungkasnya.
Pewarta: Imara Nurul Anisa |
Kontributor Foto: Tunjung Kusumo Rahdito |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 views