
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea, Kabupaten Buru, Maluku (Senin, 30/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pengadilan Agama Namlea dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 17 orang.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan Mars Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea Siti Zainab Pelupessy. “Terima kasih Pak, telah menyempatkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada kami. Sangat penting sekali materi pemadanan NIK bagi kami mengingat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dipergunakan lagi per tanggal 1 Januari 2024, sehingga kami harus segera melakukan pemadanan NIK agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap Siti.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin dalam sambutannya mengatakan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Oleh karena itu, saya hadir dihari ini untuk melakukan sosialisasi sekaligus mempraktikkan bagaimana bapak dan ibu melakukan pemadanan NIK melalui laman djponline.pajak.go.id,” terangnya.
Pada sesi materi, Syarifudin selaku pemateri sesi pertama mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa setelah pemadanan NIK selesai dilakukan, agar dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui menu lapor pada aplikasi djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya, David sebagai pemateri sesi kedua menjelaskan tahapan-tahapan pemadanan NIK-NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id, mulai dari login hingga pembaruan profil di mana pada menu profil dapat melakukan pemadanan NIK agar statusnya valid. Selain pemadanan NIK, David juga menjelaskan terkait pelaporan SPT Tahunan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Bagaimana kalau NIK kami ternyata tidak valid?” tanya salah satu peserta yang hadir. “Apabila setelah memasukkan NIK dan ternyata data tersebut tidak valid. Silakan bapak dan ibu memeriksa kembali data yang diinput yaitu Nama, NIK, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir apakah sudah sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila telah sesuai dan masih tidak valid silahkan bapak dan ibu mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan validasi data,” jelas David.
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIT ini ditutup dengan sesi foto bersama antara Tim KP2KP Namlea dan seluruh peserta sosialisasi. Kepala KP2KP Namlea berharap sosialisasi ini dapat mendorong wajib pajak di Kabupaten Buru untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta:Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto: Ferdinand David Melatunan |
Editor: Bayu Kristianto |
- 5 views