
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega membuka Layanan Konsultasi Perpajakan dengan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Jumat, 27/1).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega memberikan asistensi langsung pemadanan NIK-NPWP serta konsultasi perpajakan lainnya kepada warga masyarakat yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Pemutakhiran Data Mandiri ataupun Pemadanan NIK sebagai NPWP bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
“Saya berterima kasih atas kehadiran KPP Tegallega di Kantor Kecamatan Batununggal. Kami dapat melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri dengan bimbingan petugas,” ujar Tarya, Camat Batununggal. “Kehadiran Mobile Tax Unit ini sangat kami rasakan manfaatnya,” imbuhnya.
Pemutakhiran Data Mandiri NIK sebagai NPWP dilakukan secara online melalui akun pajak.go.id masing-masing wajib pajak. Kemudian, wajib pajak melakukan pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan pada menu profil.
Para petugas menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin selain data kependudukan yang harus dilakukan validasi, yaitu data alamat, nomor telepon dan alamat surel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga.
Pewarta: Luthfi Damarjati Riyanto |
Kontributor Foto: Devia Sri Maharani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 6 views