
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara memberikan pelayanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak yang bertempat di ruang konseling Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara (Rabu, 01/02).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Petugas membimbing wajib pajak dalam proses pemutakhiran data pada laman djponline.pajak.go.id.
Data yang divalidasi berupa data Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi nomor telepon dan email, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan daftar susunan anggota keluarga. Proses pemuktahiran ini tidak berlangsung lama karena wajib pajak sudah membawa berkas yang dibutuhkan serta memberikan data yang benar kepada petugas.
Selain melakukan pemuktahiran data, selanjutnya petugas membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kelengkapan bukti potong yang dibawa oleh wajib pajak. Wajib pajak datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di bulan Maret.
Petugas mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak karena sudah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu, lengkap dan benar.
Pewarta: Ni Kadek Ratih Sativa Putri |
Kontributor Foto: Ni Kadek Ratih Sativa Putri |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 views