
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak dan/atau penanggung pajak. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Senin, 23/1).
Kegiatan bertujuan untuk mengetahui keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran yang terdiri dari Juru Sita Pajak Negara Dian Kartika Novitauli Tarihoran dan Juan May Putra Sihaloho melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan terkait keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak. Tim diterima langsung oleh Lurah Perwira Rary Abdi Damanik.
Selain berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, tim juga menitipkan Surat Paksa di kelurahan untuk dipasang di papan pengumuman Kelurahan atau diserahkan ke wajib pajak atau penanggung pajak. “Untuk wajib pajak yang sudah diketahui alamatnya, namun tidak dapat dijumpai di alamat tersebut karena sedang tidak di tempat, Surat Paksa dititipkan ke kelurahan untuk disampaikan ke wajib pajak atau ditempelkan di papan pengumuman kelurahan,” jelas Dian.
Dian juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Kisaran dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Kelurahan Perwira, dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penagihan. “Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkas Dian.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Anugrah Ginting |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 views