Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru bertandang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang dalam rangka koordinasi pelaksananan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 (Rabu, 25/1).

Kepada Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh Tamiang Ernitayani, Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir menyampaikan terkait adanya program pemerintah tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Oleh sebab itu, upaya yang masif dalam menyampaikan informasi terkait pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh Wajib Pajak di Aceh Tamiang merupakan suatu hal yang wajib dilakukan agar seluruh Wajib Pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi DJP Online.

Selain melalui penyuluhan, KP2KP Karang Baru berencana untuk memasang spanduk dan banner Program Pemadanan NIK-NPWP dan SPT Tahunan di tempat-tempat umum serta kantor-kantor di Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk Kantor DPMPTSP Aceh Tamiang, sehingga tentu membutuhkan izin dari DPMPTSP Aceh Tamiang. Selanjutnya disampaikan bahwa DPMPTSP sebagai kantor pemerintah yang berwenang dalam pemberian izin usaha juga diharapkan agar dapat menjadi saluran dalam penyampaian informasi terkait pemadanan NIK-NPWP serta SPT Tahunan kepada masyarakat khususnya yang sedang mengurus izin usaha.

Ernitayani menyambut baik kedatangan tim KP2KP Karang Baru dan mendukung program integrasi NIK dan NPWP. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan segera menerbitkan izin pemasangan spanduk di tempat-tempat umum dan kantor-kantor termasuk kantor DPMPTSP Aceh Tamiang.

 

Pewarta: Indra Gabe Simorangkir
Kontributor Foto: Abdullah Badawi Ritonga
Editor: Arif Miftahur Rozaq