
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Polisi Resor (Polres) Pohuwato (Rabu,25/1). Kunjungan ini untuk berkoordinasi serta memberikan asistensi terkait Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi di lingkungan Polres Pohuwato.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pelaksana KP2KP Marisa Wachid, Arkian Fista serta Rohmatika Arfiyana disambut langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Pohuwato AKBP Joko Sulistiono SH., SIK., M.H. Tim KP2KP Marisa memberikan asistensi kepada Kapolres Pohuwato terkait dengan Pemadanan NIK menjadi NPWP serta terkait Pelaporan SPT Orang Pribadi melalui e-Filing.
“Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP, pemberlakuan ini merupakan perwujudan dari implementasi single identity number di bidang perpajakan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang,” ujar Rohmatika saat memberikan asistensi.
Setelah selesai melakukan asistensi, Joko Sulistiono mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pohuwato yang telah memiliki NPWP untuk melaksanakan dua kewajiban perpajakan tersebut.
“Ayo segera lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan padankan NIK menjadi NPWP. Dua hal itu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id,” ajak Joko.
Pewarta:Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 views