Penuhi undangan narasumber, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan sampaikan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga terikait validasi NIK-NPWP serta kewajiban bendahara untuk melakukan rekonsiliasi semester 2 tahun 2022 dari Sekertaris Daerah Kabupaten Tabanan bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan (Selasa, 30/1).

Narasumber kali ini terdiri dari 1 orang kepala seksi, 2 orang account representative, 1 orang fungsional penyuluh, dan 1 orang pelaksana. Peserta sosialisasi ini terdiri dari para bendahara dan asisten bendahara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan.

Kedatangan narasumber disambut langsung oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan. Berdasarkan data yang dipaparkan, banyak masyarakat di Kabupaten Tabanan yang  belum melakukan validasi NIK pada laman DJP Online, sehingga pada kesempatan itu beberapa perwakilan dari peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait kendala apa yang dialami dalam pelaksanaan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan tersebut, terdapat beberapa kendala yaitu ada pegawai yang lupa password DJP Online, lupa EFIN, dan mengalami beberapa error yang muncul.

"Diharapkan untuk segera melakukan Validasi NIK-NPWP dan segera laporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ujar Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi.

 

Pewarta: Kensa Athalla Listi
Kontributor Foto: Kensa Athalla Listi
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana