Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menggelar kegiatan sosialisasi tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi rumah sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar, Polewali Mandar (Kamis, 2/2). Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan oleh account representative dan penyuluh perpajakan.
Acara ini dibuka oleh Eko Gunadi selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali dan dihadiri oleh direktur RSUD, bendahara, para komite dokter, dan dokter yang bekerja di RSUD Polewali Mandar. Nafis Dwi selaku Account Representative KPP Pratama Majene menyampaikan beberapa materi penting mulai dari penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur sampai contoh kasus serta mekanisme penghitungannya, penghitungan pajak atas kegiatan jasa praktik. Penyuluh Pajak Suhada Suryo juga memberikan sosialisasi perubahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Perwakilan KPP Pratama Majene berharap sosialisasi ini dapat membantu bendahara dan para dokter dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Acara ditutup dengan pemberian cendera mata pada perwakilan komite dokter yang diserahkan oleh Haris selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Anisya Budiastuti Purwaka |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 views