Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bekerja sama dengan Komando Distrik Militer 0318/Natuna menyelenggarakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Aula KP2KP Ranai (Kamis, 2/2). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodim 0318/Natuna ini berlangsung selama 4 jam dan dipandu langsung oleh petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas akhir pelaporan akan lebih nyaman dan menjadi teladan bagi masyarakat umum.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: |
Editor: Syarifah S. R. |
- 18 views