
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi kantor desa di Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato (Senin, 30/1). Kunjugan ini dilakukan untuk menyosialisasikan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedatangan KP2KP Marisa disambut baik oleh pihak kantor desa setempat. “Kami dari KP2KP Marisa berkunjung untuk menyosialisasikan Pemadanan NIK menjadi NPWP.” ucap Pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda. Arkian lalu menjelaskan bahwa program pemadanan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyukseskan program Satu Data Indonesia dan NPWP 15 digit yang dipakai saat ini tidak dapat digunakan lagi per 1 Januari 2024. "Setiap wajib pajak diwajibkan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” jawab Arkian.
“Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP?” tanya seorang perangkat desa.
“Silakan untuk mempersiapkan data pribadi dasar seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan email,” tambah Arkian. Arkian lalu menjelaskan bahwa proses pemadan ini dilakukan secara online dengan masuk ke laman djponline.pajak.go.id. "Setelah masuk, silakan pilih menu Profil dan lanjut cocokkan serta perbarui data yang tertera dengan data diri yang sesuai sekarang," ucap Arkian mengakiri penjelasan.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 views