
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengadakan kegiatan Kelas Pajak Online melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Maros. Tema yang dibahas pada Kelas Pajak kali ini ialah Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah yang dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros (Kamis, 19/1).
Peserta dalam Kelas Pajak yang diselenggarakan melalui daring kali ini merupakan Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam acara ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros berkesempatan menjadi narasumber. Narasumber mengajak para peserta untuk melakukan praktik pembuatan Bukti Potong A2 serta pembuatan e-bupot SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Diskusi antara narasumber dan peserta pun berkembang sangat interaktif. Peserta tidak ragu bertanya apapun kendala yang dihadapi.
“Dengan adanya kegiatan ini, semoga Bendahara Instansi Pemerintah dapat semakin terampil dan tepat waktu dalam hal menerbitkan Bukti Potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” ungkap Krist, pemateri dalam kegiatan Kelas Pajak Online ini.
Dengan diadakannya acara ini, KPP Pratama Maros berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan bendahara instansi pemerintah. Selain itu KPP Pratama Maros berharap agar kedepannya para bendahara instansi pemerintah dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakannya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Maros dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait aturan terbaru dalam dunia perpajakan.
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Fadel Muhammad R |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 20 views