
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjugan kerja ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato (Jumat, 13/1). Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kepala KPP Pratama Gorontalo untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh ASN/TNI/Polri di Kabupaten Pohuwato.
Kedatangan pegawai KP2KP Marisa disambut baik oleh pegawai BPN Kabupaten Pohuwato. Pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi BPN Kabupaten Pohuwato untuk mengiimbau segera memadankan NIK menjadi NPWP. "Mulai 1 Januari 2024, NPWP format lama tidak dapat digunakan lagi dan digantikan oleh NIK,” terang Fista.
“Bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP, Bu?” tanya salah satu pegawai BPN Kabupaten Pohuwato.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah, yaitu login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah itu, wajib pajak membuka tab Profil dan masukan NIK sesuai KTP. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik tombol Validasi,” ujar Fista.
Terakhir, Fista menghimbau apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum memiliki akun pada situs pajak.go.id, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak untuk meminta panduan Pemadanan NIK menjadi NPWP kepada petugas pajak.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 18 views