
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang Syafril Arifin bersama Tim KP2KP Kepahiang menemui Kepala Polres Kepahiang, Yana Supriatna mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2022 melalui e-filing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertempat di Ruang Kerja Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang (Senin,6/2).
Dengan didampingi oleh Kepala KP2KP, Kepala Polres Kepahiang telah melaporkan SPT Tahunan 2022 serta melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kepala KP2KP Kepahiang menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Integrasi NIK menjadi NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sehingga akan mewujudkan administrasi yang lebih efektif dan efisien. Untuk NPWP 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Untuk anggota Polri lainnya yang ingin melaporkan SPT Tahunannya dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online atau dapat datang ke KP2KP Kepahiang untuk asistensi pelaporan dan pemadanan dengan telah menyiapkan bukti potong 1721-A2 sebagai dasar pengisian SPTnya beserta KTP dan Kartu Keluarga untuk pemadanan.
Dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh pimpinan penegak hukum di Kabupaten Kepahiang ini, diharapkan dapat diikuti oleh setiap wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepahiang sehingga wajib pajak dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sekaligus melakukan pemadanan NIK menajdi NPWP.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 11 views