
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak tentang pemutakhiran mandiri data profil wajib pajak di Gedung Keuangan Negara I Semarang, Jalan Pemuda nomor 2 Semarang (Kamis, 19/1). KPP Madya Dua Semarang mengundang 22 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemutakhiran data untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami melakukan penelitian data dan hasilnya terdapat 22 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemutakhiran data dan kami undang wajib pajak tersebut untuk kami berikan edukasi serta kami pandu langsung dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” tutur Naela, salah satu penyuluh KPP Madya Dua Semarang.
Tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang memberikan penjelasan mengenai pemutakhiran data. “Dalam melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak, ada beberapa data utama yang akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat lahir dan tanggal lahir. Selain data utama, pemutakhiran data juga dilakukan untuk data unit keluarga, alamat pos elektronik, nomor telepon seluler dan klasifikasi lapangan usaha,” lanjut Naela.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara pemutakhiran data, wajib pajak langsung mempraktekkan melalui aplikasi djponline, didampingi oleh para penyuluh. Untuk wajib pajak yang masih mengalami kendal, diarahkan untuk melakukan konfirmasi atau perubahan data terlebih dahulu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh wajib pajak orang pribadi dapat segera melakukan pemutakhiran data sebelum 31 Desember 2023.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 15 views