
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar siaran langsung melalui akun resmi Instagram dengan tajuk "BEWARA" (Bincang Bersama Warga Bojonagara) dengan tema Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Jalan Prof. Dr. Sutami No. 2 Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung (Jumat, 13/1).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan ini diikuti oleh wajib pajak yang merupakan pengikut akun Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara (@pajakbojonagara).
“Awal tahun selalu identik dengan pelaporan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Batas pelaporan SPT orang pribadi yaitu 31 Maret 2023, sedangkan untuk SPT badan adalah 30 April 2023. Kawan Pajak, jangan lupa lapor ya!” seru Fakhri mengawali perbincangan.
“Nah, dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT orang pribadi, terutama karyawan adalah bukti potong PPh 21,” tutur Aris.
Dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan menyapa penonton siaran langsung, Aris dan Fakhri menjelaskan dasar hukum dan serba-serbi mengenai Bukti Potong PPh Pasal 21.
Bukti pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh yang telah dilakukan pemotong. Pemotongan untuk PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan suatu pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
“Peraturan ini sangat penting khususnya bagi Pemotong. Namun bagi kita sebagai karyawan yang penghasilannya dipotong, jika ingin tahu atau kepo dengan bagaimana sih cara pemotongannya, sistemnya, atau tarifnya bisa langsung dibuka peraturannya,” Aris menjelaskan.
Beberapa akun pengikut juga menyampaikan pertanyaan terkait Bukti Potong melalui kolom komentar yang dijawab langsung oleh Aris dan Fakhri secara berurutan hingga acara ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Siaran langsung kali ini menjangkau sebanyak 233 akun wajib pajak. “Pihak yang penghasilannya dipotong harus meminta bukti potong, sebagai bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong untuk pembayaran pajak. Kemudian bagi pemotong jika mengalami kesulitan bisa langsung berkunjung ke KPP untuk bimbingan dan konsultasi,” pungkas Aris di akhir acara.
Pewarta |
: |
Imara Nurul Anisa |
Kontributor Foto |
: |
Imara Nurul Anisa |
Editor |
: |
Sintayawati Wisnigraha |
- 20 views