Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Salewatang No.03 Kalukuang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar (Selasa, 24/1). Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV. Bukit Berkah Abadi yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi dan Persewaan Alat Kontruksi.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama Pelaksana KP2KP Takalar Abd. Mushawwir bertemu dengan Rahmawati Syam, Pengurus CV. Bukit Berkah Abadi. “Kami adalah perusahaan konstruksi yang berfokus pada pembangunan gedung, dan persewaan alat konstruksi. Pengajuan PKP ini kami lakukan karena mendapat sebuah proyek yang mengharuskan kami dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Rahmawati.
Rahmawati juga menambahkan bahwa dia belum terlalu mengerti tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sehingga meminta bimbingan dari KP2KP Takalar agar kedepannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sementara itu, Petugas KP2KP Takalar menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Mushawwir.
KP2KP Takalar berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi dan memberikan bimbingan tentang kewajiban perpajakannya agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.
Pewarta: Abd. Mushawwir |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 views