“Perlu Bapak Ibu ketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret’’, kata Riesnanda Saptono Putro, Asisten Penyuluh Pajak Terampil di ruang Auditorium PT Shoenary Javanesia Inc (Selasa, 24/1). Sebanyak 50 (lima puluh) Karyawan PT Shoenary Javanesia Inc mendapatkan sosialisasi cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, jelas Riesnanda.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang pribadi, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S, dan SPT 1770. Sedangkan bentuk pelaporan SPT ada dua, yaitu SPT manual dan elektronik. SPT Manual menggunakan formulir kertas yang diisi secara manual oleh Wajib Pajak. SPT Elektronik, adalah pelaporan SPT menggunakan formulir dengan basis aplikasi seperti e-SPT dan pengisian langsung di e-SPT. Riesnanda juga menjelaskan cara penyampaian SPT Tahuanan.

“Terdapat 3 cara dalam penyampaian SPT Tahunan, yaitu secara online melalui e-Filing atau e-Form, lapor secara manual dengan mengirimkan formulir melalui Pos atau jasa ekspedisi lainnya, yang terakhir adalah lapor manual secara  langsung dengan datang ke KPP terdaftar’’, kata Riesnanda.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui e-Filing atau e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Persyaratan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form adalah mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number), memiliki akun DJP Online, dan dapat membuka email yang tercantum pada akun DJP Online.

“Pelaporan SPT Tahunan tidak harus menunggu batas akhir pelaporan, lapor SPT Tahunan lebih awal tentu akan lebih nyaman karena akan terhindar dari kemungkinan terlupa atau telat melapor’’, pungkas Riesnanda.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: PT Shoenary Javanesia Inc
Editor: Waruno Suryohadi