Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng lakukan asistensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Soppeng untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Watansoppeng (Senin, 30/1). 

Seperti yang sudah menjadi rutinitas setiap tahun, masyarakat datang ke KP2KP Watansoppeng untuk melaukan pelaporan SPT Tahunan. Namun di tahun ini sedikit berbeda, karena sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2022, masyarakat pemegang NPWP Orang Pribadi diwajibkan melakukan pemadanan NPWP dengan NIK. Ini dikarenakan tahun 2024 NPWP akan dihapus dan menggunakan NIK sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah setelah mendapat dukungan dari Bupati Soppeng Bapak Kaswadi Razak serta support dari rekan-rekan dinas, sekarang KP2KP mulai ramai didatangi wajib pajak,” jelas Asrizal Fauzie Kepala KP2KP Watansoppeng.

Saat ini KP2KP Watansoppeng hanya memiliki 6 meja layanan yang dapat digunakan. Namun kedepannya jumlah meja layanan akan ditambah seiring dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang seperti yang dijelaskan Winandra selaku penanggungjawab layanan KP2KP Watansoppeng.

“Saat ini yang bisa digunakan hanya 6 komputer. Tapi kemarin saya sudah mengajukan peminjaman perangkat komputer ke KPP Pratama Watampone, dan kabar baiknya sudah disetujui dan bisa segera diambil untuk segera digunakan,” terangnya.

KP2KP Watansoppeng berkomitmen untuk membuka 9 meja pelayanan tambahan mulai Minggu depan. Sehingga lebih siap melayani segala kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat Kabupaten Soppeng. KP2KP Watansoppeng juga membuka pelayanan secara online melalui Whatsapp di 082227774448 atau wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan juga pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id.

Pewarta: Winandra Syah Hutama
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama
Editor: Letna Helma Lantika Wisda