KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melaksanakan diseminasi perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Gedung Roesmin Nurjadin KOOPSUD I TNI AU (Rabu, 22/2).

Diseminasi perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan Mabes TNI AU. Diseminasi kepada wajib pajak dilakukan oleh tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo yang dihadiri oleh 120 peserta yang merupakan anggota TNI AU dan PNS di lingkungan Mabes TNI AU.

Kegiatan ini dibuka oleh Kadiskuau Marsekal Pertama TNI Gledly Mailoa, S.E. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan diseminasi ini dan berharap dapat dipahami atas materi yang akan diberikan

Pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP diatur secara eksplisit pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. kemudian, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 31 Desember 2023.

Selain sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP, tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menyampaikan materi SPT Tahunan PPh OP, sehingga wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2023.