Menanggapi permintaan penyuluhan dari wajib pajak, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengunjungi  Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka membahas kewajiban pemotongan PPh 21 dan pemadanan NIK-NPWP di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari No 64, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung (Selasa, 7/2).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini. Acara dibagi menjadi beberapa sesi, yakni paparan pemadanan NIK-NPWP oleh Kanwil DJP Jawa Barat I, paparan kewajiban pemotongan PPh 21 oleh KPP Madya Dua Bandung, dan tanya jawab.

“Untuk pemberi kerja, mempunyai tugas membuat bukti potong atas penghasilan yang diberikan ke karyawan orang pribadi. Sedangkan orang pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan di SPT Tahunan semua penghasilan yang ia terima dan mengkreditkan/memperhitungkan bukti potong yang ia terima dari pemberi kerja,” terang Susanto.

Kegiatan penyuluhan yang membahas tentang kewajiban pemotongan PPh 21 dan pemadanan NIK-NPWP ini dihadiri oleh Direktur Keuangan ITB Anas Maruf beserta jajarannya dan staf kepegawaian dengan total peserta enam orang. Penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan kewajiban perpajakan ITB dapat dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” pungkas Susanto.

 

Pewarta: Anggit Kurniawan Kontributor Foto: Siti Zainab Rahmatillah Editor: Sintayawati Wisnigraha