Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan edukasi kepada Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pada sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertempat di Kantor Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu (Rabu, 18/1).

Kegiatan Edukasi kali ini bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu dengan Narasumber Suherman selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu dan dihadiri langsung oleh Herman Farid SE., M.M selaku Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan beberapa direktur perusahaan besar seperti PT Wanhong Nonferrous Recycling Utilization, PT Hong Thai International, PT Bangun Palu, PT Santosa Utama Lestari, dan PT Asbuton Jaya Abadi.

Dalam paparannya, Suherman menjelaskan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) antara lain fasilitas fiskal yang diberikan, syarat mendapatkan fasilitas, bidang yang mendapatkan fasilitas, kriteria memperoleh fasilitas, fasilitas Tax Holiday , dan  fasilitas Tax Allowance di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, Suherman juga mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data guna pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui laman pajak.go.id. Tidak lupa, Suherman juga mengingatkan kepada wajib pajak khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filling karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023.

Pada akhir kunjungan, Herman Farid menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim KPP Pratama Palu dan edukasi yang diberikan serta berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Dwi Kurniawan
Editor: Stesya Emilia