Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Jakarta Cakung kembali menyosialisasikan dan membimbing pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur (Rabu, 8/2).
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel (Sus) Muhammad Idris S.H.,M.H. membuka kegiatan sosialisasi ini. Idris berterima kasih kepada tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung karena telah menyempatkan waktunya untuk mengadakan sosialisasi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Idris menambahkan bahwa pemadanan data ini sangat penting bagi seluruh pegawai Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung Fernando memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer II-08 karena telah memberikan tempat dan waktu agar sosialisasi ini dapat terlaksana. Fernando juga menambahkan bahwa tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung siap membantu seluruh peserta kegiatan sosialisasi dalam memadankan data NIK dengan NPWP, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan juga jika ada yang belum memiliki atau lupa EFIN.
Sandy Mahatma Putra, Fungsional penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung, mengisi materi sosialisasi Pemadanan Data NIK-NPWP. Sandy menjelaskan materi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Terlebih, Sandy menyampaikan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sandy juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ia menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.
Setelah kegiatan sosialisasi, para peserta langsung mencoba memadankan data NIK sebagai NPWP dan juga melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di laman pajak.go.id melalui gawai masing-masing peserta. Dua fungsional penyuluh, Dwi Nurhayati dan Mutia Kanza, dan salah satu pelaksana seksi pelayanan KPP Pratama Jakarta Cakung, Gery Josua, turut hadir membantu para peserta kegiatan sosialisasi ini.
Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Letkol chk Fredy Ferdian, S.H., M.H. menuturkan bahwa pemadanan data NIK dengan NPWP sangat mudah dan cepat. Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Sukadar, S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sampai 31 Maret 2023 dan juga segera melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP.
Pewarta: Gery Josua |
Kontributor Foto: Gery Josua |
Editor: Bonita |
- 20 views