
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023 (Kamis, 26/1). Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman dan Plt. Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani turut hadir dalam acara tersebut yang dilaksanakan di ruang kerja Kantor Bupati Kotawaringin Timur.
Pemadanan NIK-NPWP akan membuat sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien. “Jadi kedepannya kita tidak perlu menghafalkan NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK,” tutur Halikinnor. Selain itu, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan secara mandiri di situs pajak.go.id. Halikinnor juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk taat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak, cukup melaporkan secara daring melalui e-Filing yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Plt. Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani mengapresiasi langkah Bupati Kotawaringin Timur dan menjelaskan bahwa acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sri juga menyampaikan sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa per 1 Januari 2024 NPWP Orang Pribadi akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, wajib pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT Tahunannya.
Pewarta:Wilda Hutari |
Kontributor Foto: Thoriq Bayu Harnawan |
Editor: Safira Luthfiarizja Sejati |
- 15 views