Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan siaran langsung Instagram di ruang studio siniar KPP Pratama Badung Utara (Rabu, 25/1). Melalui akun Instagram @pajakbadungutara, dua Asisten Penyuluh Pajak, Jalu Atmojo dan Reza Permana, menyampaikan informasi mengenai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada masyarakat/wajib pajak yang menyaksikan siaran mulai pukul 16.00 WITA.

Sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang juga merupakan aturan turunan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, serta akan berlaku efektif dalam seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024. Kedepannya, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil masih terus melakukan pemadanan data secara masif. 

Saat kegiatan berlangsung, Jalu dan Reza menyampaikan tata cara pemadanan data mandiri secara daring melalui laman situs www.pajak.go.id. Adapun data yang harus dipadankan meliputi NIK, nama, tempat/tanggal lahir, email, nomor handphone, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan daftar anggota keluarga. Untuk memastikan data telah dipadankan, Reza menyampaikan pada tahap akhir wajib pajak dapat mencoba masuk kembali ke akun DJP Online menggunakan NIK. Selain daring, wajib pajak tetap dapat melakukan pemadanan data secara luring dengan menghubungi langsung KPP terdaftar.

 

Pewarta: Reza Permana
Kontributor Foto: Putu Yashinta Widi C.
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana