Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta membuka kelas pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bertempat di Aula KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Selasa, 24/1).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi antrean wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan konsultasi dan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.
Pada kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Arif Indarto bertugas menyampaikan penjelasan terkait SPT Tahunan sekaligus memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi WPOP.
“Bapak atau Ibu sekalian, dikarenakan sebagian besar dari bapak ibu ingin memperoleh informasi mengenai pelaporan SPT Tahuan untuk itu minta waktunya sebentar ya,” ungkap Arif.
Pada akhir kegiatan, Arif juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 5 views