Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengajak seluruh warga Sukabumi khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sukabumi untuk segera memadankan NIK-NPWP melalui video di akun Instagram Kanwil DJP Jawa Barat @pajakjabar1 (Rabu, 1/2).

Dalam video berdurasi satu menit 17 detik itu, Achmad Fahmi mengatakan bahwa ia telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan ASN Kota Sukabumi untuk melakukan pemadanan tersebut sebelum 31 Desember 2023.

“Caranya sangat mudah, cukup login dengan akun djp online di situs pajak.go.id, buka tab profil kemudian masukan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi,” ujar Achmad Fahmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemadanan NIK-NPWP ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja melalui smartphone.

“Mari kita dukung pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia,” ajak Achmad Fahmi.

Sebagai informasi, jika wajib pajak mengeklik tombol validasi muncul notifikasi valid berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. Namun, jika muncul notifikasi belum valid, berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP.

Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan yang diundangkan 8 Juli 2022 itu menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Pewarta: Fanzi Siddiq Fathurrohman
Kontributor Foto: KPP Pratama Sukabumi & Dokpim Kota Sukabumi
Editor: Sintayawati Wisnigraha