
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan edukasi kepada tujuh belas instansi pemerintah dalam kegiatan Pendampingan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 hari keempat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara di Aula Hotel Royal Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 27/1).
Dalam kegiatan tersebut, Account Representative Yosy Setyoso Prayogo sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh instansi pemerintahan saat ini merupakan upaya pengawasan wajib pajak instansi dalam melakukan rekonsiliasi pajak pusat sekaligus mengimbau kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan. Peserta acara memanfaatkan acara tersebut sebagai sarana konsultasi, baik terkait terkait rekonsiliasi perpajakan maupun hal-hal lain seputar perpajakan.
“Acara ini kita semua harapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan perbaikan secara konsisten dalam membuat rekonsiliasi pajak pusatnya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,“ ucap Yosy.
Sementara itu, salah satu pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb, Yudhan Wahyu Illahi, mengingatkan setiap pegawai di instansi pemerintahan agar segera pemadanan data NIK sebagai NPWP.
“Kami menekankan agar seluruh pegawai di instansi pemerintahan agar segera melakukan pemadanan NIK. Selain memberikan kenyamanan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, juga memudahkan Bapak/Ibu dalam penggunaan NIK sebagai NPWP. Kami juga konsisten mengingatkan seluruh pegawai agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya sebelum bulan Maret tahun ini,” jelas Yudhan.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 views