
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi mengadakan sosialisasi tentang pemadanan NIK sebagai NPWP yang diadakan di di Aula KPPN Sukabumi Jalan Surya Kencana nomor 20 Kota Sukabumi (Selasa, 17/01).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 92 bendahara satuan kerja di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Tatang Sujadi, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo, serta narasumber yaitu Penyuluh Pajak Sony Aryanto dan Nina Resnawati.
“Adapun tujuan dari UU HPP adalah untuk melaksanakan reformasi administrasi, memperkuat kebijakan perpajakan dan memperluas basis data. Salah satu usaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan pemadanan NIK sebagai sarana integrasi data kependudukan dengan data perpajakan,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Tatang Sujadi dalam sambutannya di awal kegiatan.
Djoko Widodo juga menambahkan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU HPP berlaku. “Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan diaktifkan sebagai identitas bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Djoko.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi menyampaikan materi tentang tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan jawaban langsung dari tim penyuluh pajak.
Dalam paparannya, Nina mengungkapkan bahwa dengan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat memudahkan warga negara dalam proses pendaftaran dan pengurusan administrasi perpajakan. “Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak,” ujar Nina.
“Pemerintah menjamin integrasi dan pengelolaan data dilakukan dengan jaminan keamanan data. Selain itu, basis data yang kuat dapat mendukung tersedianya informasi untuk membantu wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya dan sebagai alat verifikasi untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak telah terpenuhi dengan baik dan benar,” pungkas Sony.
Penyuluh Pajak Sony Aryanto menyampaikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan
Pewarta: Syefurrahman Ja'far |
Kontributor Foto: Tahira Sari Wulan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 30 views