
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) perpajakan kepada Bendahara pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen mengenai Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pembuatan Bukti Potong Formulir 1721-A2, dan Pelaporan SPT Tahunan secara e-filing di Aula KPPN Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Kamis, 26/1). Kegiatan ini dihadiri sekitar 37 orang Bendahara Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Serui Pujianto, dalam sambutannya, mengatakan bahwa dengan terbitnya UU HPP, maka terdapat beberapa perubahan yang di antaranya mengenai lapisan tarif pajak PPh Orang Pribadi di mana saat ini untuk lapisan terbawah dengan tarif 5% dikenakan untuk orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dari sebelumnya yang hanya sampai dengan Rp50 juta.
“Sedangkan untuk lapisan paling atas dengan tarif 35% dikenakan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Dengan adanya perubahan lapisan tarif PPh ini, maka terdapat perubahan cara perhitungan penerbitan bukti potong formulir 1721-A2 oleh bendahara, karena jika tidak dilakukan perhitungan dengan rumus terbaru maka pelaporan SPT para ASN akan menjadi lebih bayar,” jelas Pujianto.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Serui menyampaikan bahwa UU HPP tersebut juga mengatur mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi penduduk sebagai NPWP yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. “Saya meminta agar seluruh ASN segera melakukan pemutakhiran profil data pokok wajib pajak berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telepon, Kelompok Lapangan Usaha (KLU), dan data keluarga secara online melalui laman pajak.go.id sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan tanggal 31 Maret 2023,” kata Pujianto.
Setelah sambutan Kepala KP2KP Serui, acara dilanjutkan dengan paparan materi perpajakan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Lutfhi Hisyam, Yoga Andhika Permadi, dan Sandy selaku petugas penyuluh dari KP2KP Serui dan KPP Pratama Biak. Dalam materinya, narasumber secara bergantian menyampaikan cara pembuatan Bukti Potong 1721-A2, cara melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai materi sosialisasi yang belum dipahami. Acara sosialisasi yang berlangsung sekitar 3 jam ini ditutup dengan kegiatan foto bersama Tim Penyuluhan KP2KP Serui dan KPP Pratama Biak dengan seluruh peserta yang hadir.
Pewarta: Pujianto |
Kontributor Foto: Lutfhi Hisyam |
Editor: Bayu Kristianto |
- 12 views