Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menyelenggarakan asistensi penyuluhan kewajiban perpajakan bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara pengeluaran dan kasir di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan bertempat di ruang rapat BKPSDM Kota Pekalongan (Rabu, 11/1). 

Kegiatan asistensi tersebut ditujukan untuk memperdalam pengetahuan dan pemantapan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban perpajakan orang pribadi. Materi yang disampaikan pada asistensi ini terkait teknis perpajakan bagi bendahara, SPT Tahunan Orang Pribadi, serta terkait pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP).

Dalam asistensi tersebut Farid Azi, penyuluh KPP Pratama Pekalongan menekankan pentingnya Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki pengetahuan terkait kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi karena kurangnya pemahaman mereka terkait perpajakan. “Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar ilmu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta kami harapkan dapat menambah pengetahuan bapak ibu terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara dan orang pribadi” Lanjut Farid.

Sebelum menutup acara, tim penyuluh mengingatkan kepada para peserta untuk tidak lupa melaksanakan pemutakhiran mandiri NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. Kegiatan asistensi ditutup dengan sesi tanya jawab terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

 

Pewarta:Erlina Nur Aisyah
Kontributor Foto:Erlina Nur Aisyah
Editor: Arif Miftahur Rozaq